Limapuluh Kota, Sumbar | Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal terus digalakkan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Terbaru, Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota berhasil mengamankan 14 warga yang diduga terlibat dalam penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Mahat, Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang berbagai ukuran serta tujuh toples berisi material emas hasil tambang.
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 12–13 Juli 2025.
“Seluruh pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres 50 Kota. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkap IPTU Repaldi.
Para tersangka berasal dari berbagai jorong di Kecamatan Pangkalan, dan diduga telah lama menjalankan praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti konkret bahwa Polda Sumatera Barat beserta seluruh jajarannya tak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kegiatan tambang tanpa izin tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem, tetapi juga menimbulkan risiko sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
Polda Sumbar beserta jajaran juga menegaskan akan terus melaksanakan patroli dan operasi penegakan hukum secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas setiap pelaku usaha tambang yang tidak taat hukum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah masing-masing, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas IPTU Repaldi.
Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan bumi Sumatera Barat dapat terbebas dari kerusakan akibat praktik tambang liar. Langkah tegas ini juga menjadi pesan kuat bahwa kepentingan lingkungan dan masa depan daerah jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat dari praktik ilegal.
(Berry)